Liputan6.com, Kuala Lumpur - Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Hermono meminta warga negara Indonesia (WNI) tanpa izin atau ilegal di Malaysia untuk segera pulang ke tanah air dengan memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0.
"Saya harap, teman-teman yang selama ini 'kosongan' (ilegal), (menjadi) PATI (pendatang asing tanpa izin) di Malaysia, betul-betul dapat memanfaatkan program ini secepat mungkin," kata Dubes Hermono melalui live Facebook KBRI Kuala Lumpur, Minggu, seperti dilansir Antara.
Dubes Hermono menambahkan, "Jadi, saya mengimbau dengan sangat agar teman-teman ini memanfaatkan keringanan denda yang diberikan Kerajaan Malaysia untuk kembali ke Indonesia. Jadi, jangan sampai menunggu-nunggu nanti akhirnya malah, ya namanya kita enggak tahu ya, kena tangkap, nanti malah repot semua," ujar Dubes Hermono.
Dubes Hermono mengingatkan WNI yang bekerja di negara asing harus betul-betul mengikuti aturan. Karena jika mereka melanggar pasti akan dikenakan penegakan hukum, hal serupa berlaku pula bagi orang asing di Indonesia yang menyalahi aturan keimigrasian.
Ada Pengecualian
Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution menjelaskan lebih lanjut bahwa program repatriasi tidak berlaku bagi PATI yang telah mendaftar program serupa tahun lalu, namun tidak melakukan perjalanan keluar dari Malaysia.
Selain itu, program repatriasi yang merupakan pengampunan pulang bagi pendatang tanpa izin di Malaysia itu juga tidak berlaku bagi mereka yang masuk daftar hitam di Departemen Imigrasi dan memiliki surat perintah penangkapan atau sedang dicari pihak berwenang di negara itu.
PATI yang mengikuti program pengampunan pulang akan dikenai denda sebesar RM500 atau sekitar Rp1,8 juta untuk kesalahan memasuki dan berada di Malaysia tanpa dokumen izin tinggal yang sah serta kesalahan tinggal melebihi masa yang ditetapkan dalam visa atau dokumen keimigrasian.
Bagi mereka yang melanggar syarat dokumen keimigrasian dikenakan denda RM 300 atau sekitar Rp1,2 juta.
Biaya lain yang harus dibayarkan oleh mereka yang mengikuti Program Repatriasi Migran 2.0, yakni pas khusus sebesar RM 20 atau sekitar Rp56 ribu.
Bagi anak-anak warga asing di bawah usia 18 tahun yang tinggal melebihi masa atau dibawa masuk ke Malaysia tanpa dokumen keimigrasian yang sah dikecualikan dari denda, namun harus membayar pas khusus yang sama.
Sedangkan individu dengan status perundangan khusus seperti pasangan warga negara melebihi masa tinggal harus datang ke Bagian Visa, Pas dan Permit di Imigrasi Malaysia untuk menyelaraskan pas.
Kementeriannya, kata Saifuddin, menyerukan semua pihak termasuk perwakilan asing, majikan dan komunitas warga asing di Malaysia untuk menyebarluaskan informasi tersebut dan mendorong warganya mengikuti program repatriasi lebih awal untuk menghindari kepadatan pendaftar di tanggal-tanggal akhir.