PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, YLKI Buka Ruang Pengaduan Masyarakat

18 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang belakangan dinonaktifkan dapat melakukan pengaduan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

“Sebagai bagian dari fungsi advokasi konsumen, YLKI membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, khususnya pasien PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh pemerintah,” kata Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (9/2/2026).

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

“YLKI akan menghimpun pengaduan tersebut sebagai bahan dasar advokasi dan evaluasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah agar memerhatikan perlindungan konsumen dalam mengambil kebijakan,” ujar Niti.

Posko pengaduan ini dibuka lantaran penonaktifan PBI dapat mengancam kesinambungan perawatan pasien rutin. PBI adalah kelompok masyarakat rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan.

Penonaktifan kepesertaan, meskipun dengan alasan pembaruan data, berpotensi menimbulkan terputusnya akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan yang sedang membutuhkan layanan medis. Apalagi kebutuhan layanan medis yang bersifat rutin seperti pasien cuci darah, tuberkulosis, penyakit jantung, darah tinggi dan penyakit lain yang perlu pengobatan rutin. 

“YLKI meminta pemerintah memberlakukan pengecualian dan masa transisi bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan, menjamin obat, tindakan medis, dan layanan kesehatan tetap berjalan selama proses verifikasi data,” harap Niti.

Penonaktifan Berdampak pada Keberlanjutan Layanan Kesehatan PBI

BPJS Kesehatan belakangan memang ramai jadi perbincangan gara-gara isu penonaktifan PBI yang dinilai mendadak. PBI adalah kelompok konsumen rentan secara ekonomi sehingga iurannya ditanggung oleh negara.

YLKI menilai, penonaktifan tersebut sangat berdampak pada keberlanjutan layanan kesehatan bagi pasien rentan. Oleh karena itu, YLKI memberi beberapa catatan:

Penonaktifan Tanpa Informasi Dapat Cederai Hak Konsumen

YLKI mempertanyakan mekanisme pemberian informasi kepada peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Penonaktifan peserta PBI berdampak pada terhambatnya layanan kesehatan bagi pasien yang harus mendapatkan pelayanan kesehatan secara rutin.

“Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pemberitahuan dan sosialisasi, serta berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang jelas dan dapat diakses,” kata Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (9/2/2026).

YLKI menilai penonaktifan PBI tanpa pemberitahuan yang memadai telah menempatkan pasien, khususnya masyarakat miskin dan rentan, pada posisi yang sangat dirugikan. Terlebih bagi pasien rutin dan pengidap penyakit kronis, keterlambatan informasi dapat berujung pada terputusnya pengobatan dan membahayakan keselamatan jiwa.

Bersurat Kepada Pemerintah

Niti menambahkan, YLKI akan bersurat secara resmi kepada pemerintah, Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk meminta dibukanya ruang klarifikasi yang jelas dan mudah diakses. Serta peluang aktivasi kembali kepesertaan PBI bagi peserta yang dinonaktifkan dan masih memenuhi kriteria.

YLKI menegaskan bahwa proses klarifikasi dan reaktivasi tidak boleh berbelit dan harus berpihak pada perlindungan pasien.

YLKI mengingatkan bahwa jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi yang termaktub dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kebijakan administratif, pembaruan data, maupun penyesuaian anggaran tidak boleh menjadi alasan terputusnya layanan kesehatan bagi warga.

“Negara wajib hadir memastikan setiap warga, khususnya kelompok miskin dan rentan, tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan,” pungkas Niti.

Read Entire Article