Liputan6.com, Kuala Lumpur - Duta Besar (Dubes) Malaysia untuk Indonesia Hermono pada Minggu (18/5/2025) menyerukan agar warga negara Indonesia (WNI) tanpa izin atau ilegal di Malaysia memanfaatkan Program Repatriasi 2.0 untuk pulang ke tanah air.
Lantas, apa sebenarnya Program Repatriasi 2.0 yang dimaksud Dubes Hermono?
"Program repatriasi 2.0 ini pada intinya adalah program dari pemerintah Malaysia untuk memberikan kesempatan kepada tenaga kerja asing yang selama ini bekerja dengan tidak sesuai aturan Malaysia. Para pekerja ilegal itu diizinkan untuk pulang dengan membayar denda yang jauh lebih ringan daripada kalau tidak ada program ini," demikian penjelasan Dubes Hermono saat dihubungi Liputan6.com.
"Sebagai contoh, kalau tidak ada program repatriasi denda untuk pekerja migran yang melanggar aturan keimigrasian Malaysia itu sekitar 3.100 ringgit maksimal, tetapi dengan adanya program repatriasi ini maka dendanya turun menjadi 520 ringgit saja. Ini tentu akan meringankan pekerja migran yang mau kembali ke negaranya masing-masing."
Program Repatriasi 2.0, menurut Dubes Hermono, sekaligus juga untuk memberikan semacam dorongan kepada pekerja migran yang selama ini bekerja secara tidak sah untuk segera keluar dari Malaysia.
"Malaysia ini sejak enam bulan terakhir itu intensif melakukan operasi-operasi penegakan hukum bagi pekerja asing yang melanggar aturan keimigrasian Malaysia. Misalkan, dia kerja di sini tanpa visa kerja sah atau dia sudah overstay ataupun dia memang tidak memiliki dokumen sama sekali. Jadi, program ini sebetulnya bukan yang pertama kali. Kan ada repatriasi 1.0, ada Program RTK, kemudian ada Program Back for Good dan macam-macam. Faktanya, sampai saat ini di Malaysia masih banyak sekali dijumpai pekerja asing yang melanggar peraturan keimigrasian Malaysia," tutur Dubes Hermono.
"Program ini diadakan oleh pemerintah Malaysia dan berlaku untuk seluruh pekerja asing yang ada di Malaysia. Tidak hanya dari Indonesia saja, jadi ini program memang dari pemerintah Malaysia untuk semua pekerja asing yang ada di Malaysia. Sebelumnya Program Repatriasi 1.0 telah berakhir di Desember tahun lalu ya, tetapi karena dijumpai masih banyak pekerja asing yang tidak sah, yang ilegal, jadi dilanjutkanlah ya dari program yang tahun lalu."
Apa Manfaatnya WNI Mengikuti Program Repatriasi 2.0?
Dubes Hermono menuturkan bahwa manfaat program ini bagi WNI adalah kalau dia menyerahkan diri secara sukarela, artinya datang ke imigrasi bayar denda, maka dia akan terbebas dari hukuman kurungan.
"Kalau dia kena tangkap, katakanlah begitu kan, dia harus kena hukuman kurungan yang minimal tiga bulan lah minimal. Tetapi kan juga dalam tahanan itu bisa lebih lama juga kalau misalkan dia tidak ada uang untuk pulang dan lain-lain," sebut Dubes Hermono.
"Jadi, sebetulnya risiko yang terbesar bukan hanya membayar dendanya, tetapi adalah risiko kena tangkap dan ini kan menyulitkan dia sendiri sampai kena tangkap. Di sini tiap hari selalu ada operasi-operasi penangkapan di tempat-tempat yang banyak pekerja asingnya."
Tidak Berlaku di Seluruh Malaysia
"Untuk pekerja di lahan sawit yang masih dijumpai ... yang ilegallah gitu ya, yang undocumented itu pada umumnya adalah di lahan sawit rakyat yang kecil-kecil dan itu lebih banyak di Sabah dan Sarawak, tetapi untuk di semenanjung sekarang ini kalau perusahaan sawit yang besar itu mereka sudah boleh dikatakan zero mempekerjakan pekerja yang ilegal atau menahan paspor, tidak membayar gaji dan lain-lain," jelas Dubes Hermono.
"Sekarang ini perusahaan-perusahaan sawit Malaysia itu sangat takut kalau dia melakukan, katakanlah, pelanggaran dalam memperlakukan pekerja asing karena dapat berbuntut pada larangan ekspor ke negara tertentu dan ini pernah terjadi kan beberapa perusahaan sawit Malaysia dilarang menjual ke Amerika karena dijumpai adanya pelanggaran terhadap pekerja-pekerjanya."
Dubes Hermono menggarisbawahi bahwa Program Repatriasi 2.0 hanya berlaku di Semenanjung Malaysia dan Wilayah Persekutuan Labuan.
Perkiraan Ada Berapa Jumlah WNI Ilegal di Malaysia?
"Kalau ditanya jumlah pastinya tentu kita tidak ada data pasti, tapi perkiraan saya jumlah yang undocumented itu sudah jauh berkurang mungkin di kisaran tidak sampai 1 juta, mungkin sekitar 600-700 ribu kira-kira sama dengan yang documented jadi sudah sangat berkurang dan kalau kita lihat data pemohon Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Program Repatriasi 1.0 tahun lalu pun jumlahnya tidak seramai yang kita perkirakan," terang Dubes Hermono.
"Pengamatan saya sekarang ini banyak pekerja imigran kita yang tidak lagi menjadikan Malaysia ini sebagai tujuan utama. Kalau dulu kan sampai 2,5 juta lebih, sekarang saya kira tidak sampai 1,5 juta total."
Lebih jauh, Dubes Hermono menyatakan, "Kalau yang undocumented itu banyak di konstruksi kemudian di rumah tangga sebagai ART dan juga sektor jasa. Jasa ini macam-macam ya ada jaga warung makan, ada yang cleaning service dan lain-lain. Tetapi tiga sektor ini saya kira sebagai penyumbang terbesar TKI yang undocumented di Malaysia, kalau ladang sawit, kemudian yang sektor manufaktur itu sudah sangat minim yang undocumented."