Macron Minta RUU Larangan Medsos untuk Anak Dipercepat, Target Berlaku September 2026

1 month ago 43

Liputan6.com, Paris - Presiden Prancis Emmanuel Macron meminta pemerintahnya mempercepat proses legislasi guna memastikan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.

Ia berharap, aturan ini dapat diberlakukan mulai September 2026, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, dikutip dari laman Japan Today, Senin (26/1/2026).

Dalam sebuah video yang disiarkan BFM-TV pada Sabtu (24/1) malam, Macron menyatakan telah menginstruksikan pemerintah untuk menempuh jalur hukum cepat agar rancangan undang-undang tersebut dapat segera dibahas dan disahkan Senat tepat waktu.

"Otak anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual," kata Macron.

"Emosi mereka tidak untuk diperdagangkan atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok."

Pernyataan itu disampaikan di tengah meningkatnya perhatian global terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak dan remaja.

Beberapa hari sebelumnya, pemerintah Inggris mengumumkan tengah mempertimbangkan pembatasan lebih ketat terhadap akses media sosial bagi remaja muda sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari konten berbahaya dan penggunaan gawai berlebihan.

Data otoritas kesehatan Prancis menunjukkan satu dari dua remaja menghabiskan dua hingga lima jam per hari menggunakan ponsel pintar. Dalam laporan yang dirilis Desember lalu, sekitar 90 persen anak berusia 12 hingga 17 tahun tercatat mengakses internet setiap hari melalui ponsel, dengan 58 persen di antaranya menggunakan perangkat tersebut untuk jejaring sosial.

Dampak Negatif pada Anak

Laporan itu juga menyoroti berbagai dampak negatif penggunaan media sosial, mulai dari penurunan rasa percaya diri hingga meningkatnya paparan konten yang berkaitan dengan perilaku berisiko, seperti melukai diri sendiri, penyalahgunaan narkoba, dan bunuh diri.

Sejumlah keluarga di Prancis bahkan telah menggugat TikTok atas kematian remaja yang mereka kaitkan dengan paparan konten berbahaya di platform tersebut.

Kantor Kepresidenan Prancis menyebutkan kepada Associated Press bahwa video Macron ditujukan kepada anggota parlemen Laure Miller, pengusul RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, yang dijadwalkan dibahas dalam sidang publik pada Senin (26/1).

"Kami akan melarang media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, dan kami juga akan melarang penggunaan ponsel di sekolah menengah," ujar Macron. "Aturan ini harus jelas bagi remaja, keluarga, dan para guru."

Langkah Prancis ini mengikuti kebijakan serupa di Australia. Pemerintah setempat melaporkan bahwa sekitar 4,7 juta akun media sosial yang diidentifikasi milik anak-anak telah ditutup sejak negara itu memberlakukan larangan bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan tersebut memicu perdebatan luas terkait privasi, keselamatan anak, penggunaan teknologi, dan kesehatan mental, serta mendorong sejumlah negara lain untuk mempertimbangkan pembatasan serupa.

Lanjut Baca:

Ibu di Singapura Dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara Usai Injak dan Tendang Anak 7 Tahun

Read Entire Article