KSP: Keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza Berangkat dari Konsistensi Politik Luar Negeri RI

1 month ago 50

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ahmad Fuad Fanani menegaskan bahwa keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian tidak dapat dipahami sebagai langkah instan, melainkan hasil dari rangkaian panjang kebijakan politik luar negeri yang konsisten dan berorientasi global.

Pernyataan tersebut disampaikan Fuad dalam diskusi bertajuk Board of Peace: Politik Luar Negeri Indonesia dan Nasib Gaza yang digelar Maarif Institute di Menara Tanwir PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menurut Fuad, keterlibatan Indonesia harus dibaca dalam kerangka visi presiden untuk meningkatkan peran RI di panggung internasional.

"Ini bukan keputusan satu-dua hari. Ada narasi panjang yang menunjukkan keinginan Indonesia tampil lebih aktif dan berkontribusi nyata dalam penyelesaian konflik global," ujarnya.

Fuad menambahkan, komitmen Indonesia sebelumnya telah ditegaskan Presiden Prabowo dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 23 September 2025, ketika Indonesia menyatakan kesiapan mengirim hingga 20.000 pasukan perdamaian ke Gaza dan wilayah konflik lain.

Pernyataan itu, kata Fuad, menunjukkan bahwa Indonesia ingin melangkah lebih maju, tidak hanya menyampaikan sikap politik, tetapi juga menawarkan kontribusi konkret.

Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace menurutnya juga didasarkan pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 yang disahkan pada 17 November 2025. Resolusi tersebut mendapat dukungan mayoritas anggota Dewan Keamanan, dengan pengecualian Rusia dan China.

"Bergabungnya Indonesia merupakan bentuk konsistensi sekaligus inovasi," kata Fuad.

Sejarah Panjang Diplomasi Indonesia

Ia menegaskan, konsistensi tersebut berakar pada sejarah panjang diplomasi Indonesia, mulai dari Konferensi Asia Afrika 1955 yang diinisiasi Presiden Soekarno, peran Presiden Soeharto dalam Gerakan Non-Blok dan penguatan ASEAN, hingga pengakuan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina pada 1988.

Sementara itu, aspek inovasi tercermin dari pendekatan "berjuang dari dalam".

Menurut Fuad, Indonesia memilih terlibat langsung dalam mekanisme internasional agar dapat memengaruhi proses perdamaian secara lebih efektif, sebagaimana dilakukan negara-negara lain seperti Qatar, Mesir, dan Turki.

Fuad juga menekankan bahwa keterlibatan Indonesia memiliki dasar hukum dan konstitusional yang kuat. Selain merujuk pada Resolusi DK PBB 2803, langkah tersebut sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 yang mewajibkan Indonesia ikut serta dalam upaya menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam kerangka resolusi tersebut, Indonesia mendukung pembentukan Komite Nasional untuk Administrasi Gaza, mendorong mobilisasi bantuan kemanusiaan dan rekonstruksi, serta berperan dalam koordinasi bantuan internasional melalui lembaga-lembaga seperti ICRC dan Palang Merah. Indonesia juga terlibat dalam pengawasan stabilisasi keamanan internasional di wilayah konflik.

Ahmad Fuad Fanani: Indonesia Terus Jalankan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Menanggapi kritik bahwa langkah ini dinilai mengurangi prinsip politik luar negeri bebas aktif, Fuad menepis anggapan tersebut.

Ia menegaskan Indonesia tetap menjalankan prinsip bebas aktif, namun dengan peran yang lebih nyata.

"Indonesia tidak ingin hanya menjadi penonton. Presiden Prabowo ingin Indonesia menjadi pemain dan aktor yang berkontribusi signifikan dalam perdamaian global," ujarnya.

Fuad juga menekankan bahwa meski mekanisme internasional yang ada belum ideal, Indonesia memilih tetap terlibat dan melakukan perbaikan dari dalam.

"Yang belum sempurna tidak boleh ditinggalkan. Masih ada ruang untuk berbuat dan itu yang sedang diupayakan Indonesia," katanya.

Read Entire Article