Ketika Hak Memilih Bertaruh dengan Hari Tua

1 day ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Ada momen dalam sejarah regulasi ketika hukum harus memilih antara dua kebaikan yang sama-sama sah, namun tidak selalu sejalan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025 adalah salah satu momen itu.

Melalui putusan yang dibacakan akhir Juni 2026 lalu, MK menganulir kewajiban pembayaran manfaat pensiun sukarela secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kini, peserta program pensiun sukarela baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) memiliki hak penuh untuk memilih: dicairkan bertahap atau ditarik sekaligus hingga 100%.

Dari sudut hak konstitusional, putusan ini patut disambut baik. Para pemohon, sebagian besar pekerja dan pensiunan PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan PT Unilever Indonesia, berargumen bahwa dana yang bersumber dari pesangon dan hak-hak normatif ketenagakerjaan seharusnya tunduk pada sifat aslinya sebagai hak yang cair sekaligus, bukan dipaksa mengikuti skema pencairan bertahap ala jaminan sosial. MK sependapat: kepesertaan dalam dana pensiun sukarela bersifat pilihan, bukan kewajiban, sehingga mekanisme pencairannya pun semestinya mengikuti kehendak peserta.

Namun di balik kemenangan hak individu ini, tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar dan justru menjadi inti pertimbangan hukum MK sendiri: apa jadinya tujuan fundamental dana pensiun? Jika sebagian besar peserta memilih mencairkan seluruh dananya begitu masa kerja usai, bagaimana menjaga kesinambungan penghasilan di hari tua?

Guncangan Industri Keuangan

Dari perspektif industri, putusan ini bukan sekadar perubahan administratif. Ia berpotensi mengubah struktur arus kas seluruh ekosistem dana pensiun sukarela di Indonesia.

Risiko yang paling segera terasa adalah risiko likuiditas. Selama ini, pengelola dana pensiun baik DPPK maupun DPLK menyusun portofolio investasi dengan asumsi kewajiban pembayaran manfaat yang terdistribusi dalam jangka waktu panjang, sering kali dua puluh tahun atau lebih setelah peserta pensiun.

Asumsi itulah yang memungkinkan penempatan dana pada instrumen jangka panjang seperti obligasi korporasi, surat utang negara tenor panjang, hingga properti dan penyertaan langsung yang kurang likuid namun memberi imbal hasil lebih tinggi. Jika proporsi signifikan peserta beralih ke opsi lumpsum, pengelola dana harus menyediakan kas dalam jumlah besar pada waktu yang lebih terkonsentrasi.

Tentu hal ini menjadi sebuah tekanan arus kas keluar. Jika terjadi serentak pada beberapa perusahaan besar yang memasuki masa purna tugas kolektif, bisa memaksa penjualan aset jangka panjang secara tergesa-gesa dan berpotensi merugikan nilai portofolio bagi peserta yang tersisa.

Dampak ini akan merambat ke manajer investasi, yang harus merombak strategi asset-liability matching yang selama ini mereka andalkan. Horizon investasi yang memendek berarti alokasi ke instrumen berjangka panjang harus dikurangi, digantikan aset yang lebih likuid namun umumnya berimbal hasil lebih rendah. Sebuah trade-off yang pada akhirnya juga menggerus potensi akumulasi manfaat bagi peserta yang masih aktif menabung.

Industri asuransi turut terkena imbasnya, khususnya pada lini anuitas pensiun. Anuitas selama ini menjadi salah satu instrumen andalan untuk mengonversi akumulasi dana pensiun menjadi aliran pendapatan bulanan yang terjamin seumur hidup.

Jika opsi lumpsum menjadi pilihan dominan, permintaan terhadap produk anuitas berpotensi menyusut, melemahkan skala bisnis lini ini dan pada gilirannya mengurangi kapasitas industri asuransi untuk terus berinovasi menyediakan produk pelindung risiko umur panjang bagi masyarakat.

Ketika Kebebasan Memilih Berhadapan dengan Ketidaksiapan

Bagi masyarakat, kebebasan memilih ini adalah pedang bermata dua. MK sendiri, dalam pertimbangannya, mengutip Putusan MK Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pembayaran berkala memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan di hari tua. Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar empiris.

Risiko pertama dan paling fundamental adalah longevity risk, yaitu risiko dana habis sebelum peserta menutup usia. Padahal, harapan hidup masyarakat Indonesia terus meningkat, sementara kemampuan seseorang memproyeksikan berapa lama ia akan hidup dan berapa besar dana yang dibutuhkan sangat terbatas. Tanpa mekanisme pencairan berkala atau anuitas, banyak pensiunan berisiko kehabisan dana pada usia lanjut.

Risiko kedua bersifat perilaku. Literatur ekonomi keperilakuan secara konsisten menunjukkan bahwa individu cenderung mengalami bias optimisme dan diskonto waktu yang tinggi dengan kecenderungan menilai kebutuhan saat ini lebih penting daripada kebutuhan masa depan.

Godaan untuk membelanjakan dana lumpsum dalam jumlah besar, entah untuk melunasi utang, merenovasi rumah, atau membiayai usaha yang belum tentu berhasil, sangat nyata dan telah berulang kali terbukti di berbagai negara yang lebih dahulu menerapkan skema serupa.

Risiko ketiga, dalam konteks Indonesia, risiko paling mendesak adalah kerentanan menjadi korban investasi bodong. Dana pensiun dalam jumlah besar yang cair sekaligus adalah sasaran empuk bagi skema penipuan berkedok investasi dengan janji imbal hasil tidak masuk akal. Pensiunan, yang umumnya tidak lagi memiliki penghasilan tetap untuk menutup kerugian, adalah kelompok yang paling rentan dan paling sedikit memiliki ruang untuk pulih secara finansial apalagi di saat kemampuan mencari penghasilan tambahan sudah sangat menurun.

Read Entire Article