Buku Broken Strings Aurelie Moeremans Disorot KemenPPPA, Child Grooming Ancaman Nyata

7 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Aktris Aurelie Moeremans membagikan pengalaman kelamnya sebagai korban child grooming melalui buku Broken Strings. Kisah tersebut belakangan viral dan memicu perhatian publik terhadap bahaya kekerasan seksual terhadap anak.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan, praktik child grooming merupakan ancaman nyata yang masih terjadi di tengah masyarakat. Dia menekankan pentingnya kewaspadaan serta peran aktif semua pihak, terutama keluarga dan lingkungan terdekat anak.

"Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman yang serius dan kerap terjadi secara tersembunyi di sekitar kita. Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan," ujar Arifah dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Arifah, menjelaskan, praktik grooming dapat terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, komunitas, hingga satuan pendidikan. Pola pendekatan pelaku sering kali tampak wajar, sehingga luput dari pengawasan orang dewasa.

"Pemahaman masyarakat terhadap tanda-tanda awal grooming menjadi sangat penting sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak agar tidak terjebak dalam bujuk rayu pelaku," tambahnya.

Child Grooming di Ruang Digital

Seiring dengan perkembangan teknologi, praktik child grooming juga semakin banyak terjadi di ruang digital.

Pelaku memanfaatkan media sosial, gim daring, dan berbagai platform komunikasi untuk menjalin relasi dengan anak, menyamarkan identitas, serta memanipulasi korban secara psikologis.

"Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih kuat dari orang tua, guru di sekolah, lingkungan keluarga dan masyarakat serta peningkatan literasi digital bagi anak," ujar Arifah.

Broken Strings Jadi Pengingat Penting

Perhatian publik terhadap isu child grooming kembali menguat seiring terbitnya buku berjudul Broken Strings yang ditulis oleh Aurelie.

Kemen PPPA memandang karya tersebut dapat menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak adalah nyata dan dapat terjadi pada siapa saja. Dibutuhkan upaya bersama untuk melakukan penguatan sistem perlindungan terhadap anak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

"Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming," katanya.

Apabila masyarakat menemukan indikasi child grooming atau kekerasan terhadap anak, segera laporkan melalui Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) melalui call center 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

Read Entire Article