Indonesia dan 7 Negara Kutuk Keras Pelanggaran Israel di Masjid Al-Aqsa

17 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Para menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab mengutuk keras eskalasi Israel di Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif.

Kecaman itu terutama ditujukan terhadap berlanjutnya aksi penerobosan massal para pemukim Israel ke kompleks Masjid Al-Aqsa. Aksi tersebut dipimpin menteri-menteri ekstremis Israel dan berlangsung di bawah perlindungan pasukan Israel.

Para menteri mengecam pengibaran bendera Israel di pelataran kompleks tersebut, pendirian dua tenda oleh kepolisian Israel, serta berbagai tindakan provokatif lainnya.

Mereka menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan, serta status quo yang berlandaskan sejarah dan hukum di tempat-tempat suci di Yerusalem Timur yang diduduki.

Para menteri menyayangkan dan mengecam keras berbagai tindakan ilegal dan ekstrem yang dilakukan para menteri serta kelompok ekstremis Israel, termasuk hasutan, seruan untuk mengerahkan massa guna melakukan penerobosan, dan kekerasan.

Mereka memperingatkan bahwa tindakan-tindakan provokatif tersebut memicu kebencian dan ekstremisme serta menghambat upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan solusi dua negara.

Pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di dalamnya, serta pembatasan diskriminatif dan sewenang-wenang terhadap akses ke tempat ibadah lainnya di kawasan tersebut, merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional.

Pembatasan itu juga dinilai sebagai upaya ilegal untuk mengubah tatanan historis dan hukum yang selama ini berlaku.

Para menteri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun tempat-tempat suci umat Islam dan Kristen di kota tersebut.

Mereka turut mengecam pelanggaran dan tindakan sistematis yang terus dilakukan Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk mengubah karakter historis, hukum, dan demografis Yerusalem Timur yang diduduki.

Tindakan-tindakan tersebut merusak kesucian dan kedudukan tempat-tempat suci umat Islam dan Kristen di Yerusalem.

Para menteri kembali menegaskan penolakan mutlak terhadap segala upaya untuk mengubah status quo yang berlandaskan sejarah dan hukum di Yerusalem serta tempat-tempat suci umat Islam dan Kristen.

Mereka menekankan pentingnya mempertahankan status quo tersebut dengan tetap mengakui peran khusus perwalian historis Dinasti Hasyimiyah Yordania.

Para menteri menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa, yang luasnya mencapai 14,4 hektare atau 144 dunam, merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Islam.

Mereka menegaskan pula bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, merupakan satu-satunya lembaga yang secara hukum memiliki kewenangan eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa serta mengatur akses masuk ke kompleks tersebut.

Para menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tidak menghalangi jemaah Muslim yang hendak memasuki Masjid Al-Aqsa untuk beribadah.

Mereka menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengambil sikap tegas guna memaksa Israel menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal yang terus dilakukan terhadap tempat-tempat suci umat Islam dan Kristen di Yerusalem.

Israel juga didesak menghentikan pelanggaran terhadap kesucian tempat-tempat tersebut.

Read Entire Article