Daftar Temuan Pangan Bermasalah Jelang Lebaran, BPOM Ungkap 4 Kota dengan Kasus Terbanyak

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Lebaran, pengawasan keamanan pangan di berbagai daerah diperketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Hasilnya, masih ditemukan ribuan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari produk tanpa izin edar hingga pangan kedaluwarsa.

Dalam hasil intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan selama Ramadan, Palembang menjadi kota dengan temuan produk pangan tanpa izin edar terbanyak dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan, temuan ini menjadi perhatian serius karena peredaran pangan ilegal biasanya meningkat menjelang hari besar keagamaan seperti Lebaran.

"Palembang jadi daerah yang paling banyak temuan tanpa izin edar,” ujar Taruna Ikrar dalam acara konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadan di Gedung Bhineka Tunggal Ika, Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.

Palembang Tertinggi dalam Daftar Temuan

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, Palembang mencatat 10.848 pieces produk pangan tanpa izin edar, atau sekitar 39 persen dari total temuan di sejumlah wilayah pengawasan.

Angka ini menempatkan Palembang sebagai wilayah dengan jumlah temuan tertinggi dibandingkan kota lain seperti Batam, Tarakan, dan Palopo.

BPOM menjelaskan bahwa produk tanpa izin edar menjadi jenis pelanggaran yang paling dominan dalam pengawasan pangan menjelang Lebaran.

"Produk pangan yang tidak memiliki izin edar jumlahnya mencapai 27.407 pieces atau sekitar 48 persen dari total temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan," kata Taruna Ikrar.

Produk tanpa izin edar merupakan pangan yang tidak memiliki nomor registrasi resmi dari BPOM. Kondisi ini membuat keamanan, kualitas, serta komposisi produk tersebut tidak dapat dipastikan.

Permintaan Pangan Naik Saat Lebaran

BPOM menilai tingginya temuan produk bermasalah tidak terlepas dari meningkatnya permintaan pangan olahan selama Ramadan hingga Lebaran.

Lonjakan kebutuhan makanan sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memasukkan produk melalui jalur distribusi ilegal.

Sebagian produk yang ditemukan bahkan berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur resmi.

Jenis produk pangan tanpa izin edar yang paling banyak ditemukan meliputi:

  1. Bumbu dan kondimen
  2. Bahan tambahan pangan
  3. Makanan ringan
  4. Produk olahan daging

Beberapa produk impor tersebut diketahui berasal dari negara seperti Malaysia dan Singapura.

Ribuan Sarana Peredaran Pangan Diperiksa

Dalam upaya melindungi masyarakat menjelang Lebaran, BPOM melakukan pemeriksaan intensif terhadap berbagai sarana distribusi pangan.

Pengawasan dilakukan mulai dari pasar tradisional hingga ritel modern di seluruh Indonesia.

Hingga tahap ketiga pengawasan, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan di 38 provinsi.

Hasilnya, sekitar 62,2 persen sarana dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara sisanya ditemukan menjual produk yang tidak memenuhi persyaratan, seperti produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, atau mengalami kerusakan.

Pengawasan Juga Dilakukan Secara Digital

Selain pengawasan di lapangan, BPOM juga melakukan patroli siber untuk memantau penjualan produk pangan melalui platform digital.

Langkah ini dilakukan karena semakin banyak produk makanan yang dipasarkan secara daring menjelang Lebaran.

BPOM menemukan 7.400 tautan di berbagai platform e-commerce dan media digital yang menjual produk pangan tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran produk pangan bermasalah tidak hanya terjadi di pasar fisik, tetapi juga di ruang digital.

Imbauan BPOM untuk Masyarakat

Menjelang Lebaran, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk pangan.

"Konsumen diharapkan memeriksa kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa produk sebelum mengonsumsinya," ujar Taruna Ikrar.

Dia juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan produk pangan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin edar.

Read Entire Article