Liputan6.com, Jakarta Setiap masyarakat termasuk penyandang disabilitas perlu mendapat edukasi soal perpajakan, terutama yang sudah menjadi wajib pajak.
Hal ini disampaikan Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I), Abdul Muis.
“Kami memahami bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pengetahuan salah satunya melalui edukasi perpajakan,” ujar Abdul mengutip laman pajak.go.id, Jumat (4/7/2025).
Untuk itu, Tim Penyuluh Kanwil DJP Jatim I melakukan kunjungan koordinasi ke Rumah Anak Prestasi. Ini adalah lembaga pendidikan inklusif di bawah naungan Dinas Sosial Kota Surabaya yang memberikan dukungan kepada anak-anak penyandang disabilitas untuk meraih prestasi di Kota Surabaya.
Kunjungan ini merupakan langkah awal dalam rangka rencana penyuluhan perpajakan kepada wajib pajak penyandang disabilitas. Program ini adalah bagian dari agenda nasional DJP yang berkelanjutan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang inklusif dan aksesibel bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kegiatan ini, Kanwil DJP Jatim I terlebih dahulu menganalisis karakteristik peserta agar dapat menyesuaikan materi dan metode penyuluhan. Dinas Sosial Kota Surabaya menyambut baik inisiatif ini sebagai bagian dari pelayanan publik yang setara dan berkeadilan.
Mulai dari Whoosh layani 10 juta penumpang hingga penjualan di e-commerce bakal dipungut pajak di News Flash Liputan6.com.
Nilai Inklusi di Kantor Pelayanan Pajak
Abdul menilai, edukasi akan membuat setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Dengan demikian, wajib pajak penyandang disabilitas dapat memberikan kontribusi nyata dan terlibat langsung dalam pembangunan negara melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Tidak hanya dalam pemberian kesetaraan edukasi, DJP juga berupaya memberikan pelayanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas. Di setiap Kantor Pelayanan Pajak telah tersedia sarana dan prasarana pendukung kelompok rentan, termasuk penyediaan loket prioritas bagi wajib pajak yang berkebutuhan layanan khusus.
“Kanwil DJP Jatim I berharap dengan kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak, dapat menyelenggarakan edukasi yang inklusif, menyediakan fasilitas yang sesuai, dan menyampaikan pesan perpajakan dengan lebih efektif penyandang disabilitas,” pungkas Abdul.